|
|
 |
|
 |
|
|
|
 |
Senin, 09/02/2009 11:59 WIB Terkait Penyerobotan Lahan Warga Oleh PT Arara Abadi Camat Dan Tokoh Masyarakat Hearing Dengan DPRD
Gemuruhriau.Com - Pelalawan.Riau. Sejumlah tokoh masyarakat dan enam camat dari kecamatan Bandar petalangan, Bunut, Pelalawan, Krumutan, Pkl Lesung dan Langgam serta warga, Senin (09/02) mendatangi gedung DPRD Pelalawan guna mengikuti hearing dengan Komisi A untuk mencari solusi atas konflik yang berkepanjangan antara warga dengan pihak PT.Arara Abadi selaku perusahaan yang bergerak dibidang penanaman pohon akasia sebagai bahan baku kertas.
Kedatangan Camat dan para tokoh adat serta warga ke gedung DPRD di sambut oleh Ketua DPRD pelalawan HM.Harris, Wakil Ketua DPRD Pelalawan H.Herman Maskar SPd.MSi dan beberapa anggota DPRD dari Komisi A.
Dalam Hearing tersebut, para Camat diminta keterangan tentang permasalahan warganya yang timbul sehingga terjadi konflik peng klaiman atas lahan masing-masing antara warga dengan pihak PT Arara Abadi, adapun usulan yang di sampaikan oleh para Camat yang wilayahnya berbatasan dengan wilayah PT.Arara Abadi mereka mengatakan bahwa permasalahan itu timbul sejak PT.Arara Abadi mulai mengelolah HTI nya di kabupaten Pelalawan.
Karena menurut laporan warga pada waktu itu PT.Arara Abadi tidak melakukan ganti rugi atas lahan warga melainkan hanya melakukan ganti rugi tanaman tumbuh itupun harganya tidak sesuai dengan yang diganti rugi, selain itu dalam areal perusahaan juga terdapat lahan masyarakat sehingga masyarakat yang ingin mengelolah lahan mereka tidak di izinkan oleh pihak perusahaan dengan alasan lahan tersebut sudah termasuk dalam areal HTI mereka, jadi untuk menghindari konflik lebih dalam lagi, camat meminta kepada pihak legis latif dan eksekutf untuk merundingkan masalah ini dengan pihak perusahaan, dan masyarakat meminta agar pihak perusahaan transparan untuk menunjukan letak titik kordinat batas wilayah HTI mereka selain itu masyarakat juga meminta agar perbatasan lahan masyarakat dengan pihak perusahaan ditandai dengan membuat tanda pancang dari beton ataupun pembuatan kanal atau parit gajah.
Lebih lanjut, para Camat tersebut meminta agar pemerintah daerah secepatnya mengatasi permasalahan ini, dan untuk mengatasi masalah tersebut pihak pemerintah harus mencari data yang akurat sebab kalau tidak sesuai maka diantara kedua belah pihak akan ada yang diuntungkan dan bisa juga ada yang dirugikan, maka dari itu pemerintah daerah harus meninjau kembali izin perusahaan mereka, sampai kapan mereka akan mengelolah Hutan Tanaman Industri mereka, selain itu Pemerintah juga harus mengetahui luas lahan HTI PT.Arara Abadi di kabupaten pelalawan, kalau melebihi maka sisa lahan tersebut di kembalikan kepada masyarakat.
Menanggapi masukan dari para Camat. Ketua DPRD kabupaten Pelalawan HM.Harris mengatakan bahwa permasalahan PT.Arara Abadi dengan masyarakat sudah cukup lama, sejak kabupaten Pelalawan belum berdiri, artinya permasalahan tersebut timbul sejak masih kabupaten Kampar, dan selama ini sudah 167 kasus yang timbul antara PT.Arara Abadi dengan masyrakat dan sudah terselesaikan sebanyak 158 kasus jadi untuk kali ini pemerintah harus berhati-hati sekali dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan perusahaan, sebab untuk menyelesaikan masalah ini pihak pemerintah daerah harus mencari informasi dari masyarakat langsung dengan melibatkan aparat desa, tokoh adat, BPD dan pihak kecamatan selain itu juga mengumpulkan seluruh data yang ada sehingga sesuai dengan di lapangan.
Harris juga berpesan kepada masyarakat apabila nantinya masalah ini di selesaikan oleh pihak pemerintah daerah, jangan lagi timbul permasalahan baru dengan menjual atau mengakui lahan tersebut dengan nama pribadi. dan apabila data sudah terkumpul semua, maka pertemuan akan di lanjutkan kembali pada hari Rabu (11/02) dengan menghadirkan seluruh unsure muspida yang ada di Kabupaten Pelalawan guna mencari solusinya.
(Pendi/S.Koto) |
|
|