|
|
 |
|
 |
|
|
|
 |
Senin, 03/11/2008 02:10 WIB Pemerintah Harus Batalkan PHK Oleh Perusahaan
Gemuruhriau.Com - Pangkalan Kerinci.Riau- Terkait dengan rencana PHK besar-besaran oleh beberapa perusahaan di kabupaten Pelalawan, Wan Zulham.SH menyatakan Pemerintah harus batalkan PHK tersebut, ”Saya tidak melihat ada alasan yang kuat dari perusahaan untuk mem PHK buruh, karena untuk mem PHK buruh telah ada ketentuan perundang-undangannya, peraturan tersebut tidak boleh dilanggar oleh perusahaan”, tegas Wan Zulham.
Selanjutnya, Wan Zulham menyatakan bahwa undang-Undang no 13 tahun 2003 telah mengatur tentang masalah tersebut karen PHK yang tidak sesuai ketentuan dikhawatirkan akan membahayakan stabilitas sosial daerah, buruh jangan lagi diperlakukan sewenang-wenang, selama ini buruh sudah cukup besar andilnya menguntungkan perusahaan, atas kontribusi buruh perusahaan terus berkembang, malah beberapa perusahaan telah melakukan ekspansi keluar negri seperti PT.RAPP misalnya telah mendirikan pabriknya di beberapa negara di luar negri, Jelas Wan Zulham yang dikenal sebagai aktifis buruh dan dikenal dikalangan buruh sebagai pejuang tanpa pamrih demi sebuah keadilan dan hak buruh yang diperlakukan sewenang wenang.
”Jangan karena alasan tidak ada pekerjaan langsung buruh di PHK, kalau alasan krisi global hal itu sangat relatif dan secara hukum tidak ada korelasinya dengan PHK, alasan seperti itu hanya mencari-cari alasan saja untuk suatu pembenaran bukan kebenaran. PHK dengan alasan karena perusahaan rugi, tentu harus dapat penelitian yang mendalam terhadap perusahaan dimana buruh itu bekerja, kalau benar-benar pailit barulah diambil langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku” kata Wan Zulham.
Lebih lanjut Wan juga mengatakan, bahwa perusahaan dimana tempat buruh bekerja harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjanya, artinya hak-hak buruh bukan dipertanggungjawabkan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja, dengan kata lain perusahaan yang memanfaatkan hasil kerja buruh merekalah yang bertanggung jawab terhadap hak-hak pekerjanya, hal itu telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tentang perburuhan.
Solusi lain yang lebih rasional misalnya, sebelum ada PHK buruh dirumahkan beberapa waktu lamanya, seperti yang dilakukan oleh beberapa perusahaan seperti perusahaan sepati Reebock dan beberapa perusahaan lain yang ada di pulau Jawa yang merumahkan ribuan karyawannya selama lebih dari enam bulan hal ini akan lebih bijaksana. ”perusahaan jangan hanya mau untungnya saja, tapi ketika ada isu ancaman moneter, buru-buru perusahaan mem PHK tanpa memikirkan nasib buruh dan dampaknya terhadap stabilitas sosial akibat PHK tersebut”. Jelas Wan Zulham.
Wan Zulham juga memaparkan bahwa undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan menyebutkan pada pasal 151 ayat (1) pengusaha,Pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
Ayat (2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud penutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh bersangkutan idak menjadi anggota serikat pekerja/buruh.
Ayat (3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar idak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat emutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pada pasal 158 ayat (1) pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/ buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
A. Melakukan penipuan,pencurian atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan
B. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
C. Mabuk minum-minuman keras yang memabukan,memakai atau mengedarkan narkotika,psikotropika dan zat aditif lainnya dilingkungan kerja.
D. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja.
E. Menyerang,menganiaya,mengancam atau mengintimidasi teman kerja atau pengusaha dilingkungan kerja.
F. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan pebuatanyang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
G. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
H. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
I. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
J. Melakukan perbuatanlainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun penjara atau lebih.
Jadi jelaslah bahwa tanpa prosedur dan ketentuan diatas, perusahaan tidak boleh mem PHK buruhnya.
Wan Zulham yang saat ini menjabat sebagai Ketua Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia) Kabupaten Pelalawan menghimbau kepada pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Pelalawan untuk tidak berdiam diri atas masalah perburuhan yang ada di kabupaten Pelalawan, selama ini buruh sudah cukup tertekan hak-haknya selalu diabaikan oleh perusahaan tanpa ada perlindungan dari penguasa dan serikat buruh yang ada harus proaktif, jangan berdiamdiri apalagi sampai ”kongko-kongko” dengan perusahaan.Dalam menghadapi masalah ini, semua pihak harus memberi perhatian terhadap nasib buruh agar buruh terlindungi, ”Partai PNBK Indonesia melalui pengurusnya siap berjuang bersama-sama demi sebuah keadilan dan hak buruh, silakan buruh menghubungi kita bila buruh dan masyarakat lain membutuhkan bantuan. Ucap Wan mengakhiri.
- (pendi) |
|
|