|
|
 |
|
 |
|
|
|
 |
Rabu, 23/04/2008 05:08 WIB Masalah Ribuan Ikan Warga Desa Tambak yang Mati PMKS PT. MUP Tolak Tuntutan Warga
Gemuruhriau.Com - LANGGAM - Terkait ribuan ikan warga Desa Tambak yang mati akibat diduga limbah PMKS PT. MUP, sampai sekarang permasalahanya belum tuntas, bahkan semakin meruncing.
Seperti diberitakan oleh Pelalawan Pos pada edisi 69 dan Gemuruhriau.com, warga Desa Tambak yang kena musibah tersebut menuntut PMKS PT. MUP berupa, 1. ganti rugi ikan yang mati sesuai dengan harga yang beredar dipasaran. 2. meminta CD (Coommunity Deplopment) pembuatan kolam. 3. menuntut kepada PMKS PT.MUP agar dibuatkan sumur bor untuk masyarakat Desa Tambak yang berada di pinggir sungai.
Namun semua tuntutan warga tersebut ditolak oleh pihak perusahaan PMKS PT. MUP, dengan alasan bahwa ikan warga yang mati tersebut bukan akibat dari limbah PMKS PT. MUP, tetapi akibat dari kurangnya oksigen yang didapat oleh ikan itu.
Seperti diungkapkan oleh manager PMKS PT. MUP, Indra Tarigan kepada Gemuruhriau.com ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (15/4) yang lalu.
”Perusahaan menolak semua tuntutan warga, sebab ikan yang mati itu bukan akibat dari limbah PMKS PT. MUP, tetapi akibat ikan tersebut kekurangan oksigen, pernyataan ini hasil dari penelitian labor UNRI“, kata Tarigan.
Tarigan menambahkan, limbah PMKS PT. MUP setiap bulan selalu diperiksa oleh Balai Laboratorium Pengguji Dinas Pemukiman & Prasarana Wilayah Propinsi Riau, sehingga apa yang didugakan oleh pihak luar terhadap pencemaran air sungai akibat limbah PMKS PT. MUP itu tidak benar.
Asal diketahui kata Tarigan air sungai itu sendiri juga dikonsumsi oleh karyawan PMKS PT. MUP, mengapa tidak ada keracunan ?, tanya Tarigan sambil mengambarkan bahwa posisi letak limbah berada di hulu sungai, sedangkan Desa Tambak dan perumahan karyawan PMKS PT. MUP berada di hilir.
Tarigan mengingatkan pada tahun 2007 yang lalu juga terjadi hal sama, lagi-lagi limbah PMKS PT. MUP yang disalahkan, padahal tidak terbukti sama sekali. Tetapi pihak perusahaan tetap memberi bantuan kepada warga yang kena musibah, uang sebesar 25 juta.
Dan untuk sekarang, kalau warga menuntut PMKS PT. MUP agar mau memenuhi tuntutannya. Perusahaan tidak akan memenuhi tuntutan tersebut, tetapi lebih baik diselesaikan sesuai jalur hukum/pengadilan. Namun lain halnya, apabila warga membuat permohonan kepada perusahaan untuk dibantu, perusahaan akan mempertimbangkan permohonan tersebut, tegas tarigan.
Sementara itu pendapat kepala Desa Tambak, M.Nasir, SH, pada Pelalawan pos edisi 36, yang menyatakan dahulu ikan warga yang berada di dalam keramba tidak pernah mati, walaupun ada banjir besar sekalipun, tetapi setelah PMKS PT. MUP beroperasi sejak tahun 2005, sejak itu pula berturut-turut ikan warga yang berada didalam keramba mati dengan jumlah besar.
Pendapat Kades tersebut dimentahkan oleh Tarigan dengan mengatakan bahwa sebelum PMKS PT. MUP beroperasi, ikan warga yang berada didalam keramba juga sering mati apabila sudah terjadi banjir besar, namun tidak pernah diungkap tetapi didiamkan saja.
Kepala Desa Tambak, M. Nasir, SH, ketika dikonfirmasi Gemuruhriau.com, Kamis (17/4), soal tuntutan warga yang ditolak oleh pihak PMKS PT. MUP, menegaskan, tetap berusaha untuk menuntut hak, sesuai kerugian yang dialami oleh warga, serta tidak merugikan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi air sungai dan warga tidak mau menerima kalau hanya berupa sagohati yang diberikan oleh pihak PMKS PT. MUP, seperti tahun 2007 yang lalu. (Rizal) |
|
|