|
|
 |
|
 |
|
|
|
 |
Minggu, 15/03/2009 05:19 WIB Seputar Kasus Sengketa Lahan di Kampar “ Polsek Tapung Hulu Terkesan Tidak Adil ….Ada Apa ?.”
Gemuruhriau.Com - Gemuruhriau-Kampar. “Kasus sengketa lahan antara PT.RAKA dengan masyarakat desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kampar,pihak Polsek Tapung Hulu dalam menangani kasus ini terkesan tidak adil sehingga masyarakat bertanya ada apa antara pihak Polsek Tapung Hulu dengan pihak PT.RAKA dalam menangani kasus ini,apakah ada udang dibalik pergedel …? “ ungkap RT 07 RW 01 Dusun IV Desa Danau Lancang Tapung Hulu,Gabe Siregar “ kepada Gemuruh Riau.
Selanjutnya Gabe Siregar mengatakan, Coba bayangkan , lahan warga yang diserobot oleh pihak PT.RAKA mengapa ,Ir.David Silalahi,selaku pemilik lahan yang diserobot ditahan pihak Polsek Tapung Hulu atas laporan Alex selaku Dirut PT.RAKA dengan tuduhan pengrusakan pohon kelapa Sawit pada Rabu 11 Maret 2009.
Yang ironis sekali pada saat pemeriksaan penyidik pembantu di Polsek Tapung Hulu terkesan merekayasa isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP}sehingga Ir.David Silalahi selaku tersangka tidak bersedia menanda tangani BAP tersebut dan akhirnya penyidik Pembantu ,Aipda Iing Agus Susilo dan Ir.David Silalahi, selaku tersangka menanda tangani Berita Acara Penolakan Tanda Tangan.
Melihat Ir.David Silalahi ditahan di Polsek Tapung Hulu dan sekarang ditahan di Polres Kampar,warga lainnya yang merasa lemah dan terancam oleh premanisme PT.RAKA karena lahannya diserobot PT.RAKA berupaya untuk melaporkan PT.RAKA menyerobot lahan masyarakat ke Polsek Tapung Hulu tapi ditolak dengan alasan laporan harus ke Polres Kampar,tapi pihak Polres kampar ketika warga ingin melaporkan tentang PT.RAKA serobot lahan masyarakat dianjurkan supaya membuat laporan di Polsek Tapung Hulu sehingga masyarakat merasa menjadi bola ditendang kesana sini dalam hal ini.
Contohnya salah seorang warga “Pak Padang” ketika akan melaporkan tentang kasus penyerobotan lahannya oleh PT.RAKA dianjurkan oleh pihak Polsek Tapung Hulu supaya melapor di Polres Kampar,tapi ketika melapor ke Polres Kampar Kasat Reskrim Polres Kampar,Deni,menyuruh melaporkan hal ini ke Polsek Tapung Hulu.
“Melihat peristiwa tentang kinerja dari pihak Polsek Tapung Hulu dalam menangani kasus PT.RAKA menyerobot Lahan masyarakat di desa Danau Lancang ini,saya selaku RT 07 RW 01 Dusun IV Desa Danau Lancang meminta Propam Polda Riau supaya proaktiv dalam peristiwa yang dialami oleh warga saya “ tegas Gabe Siraegar.-
Pak Padang kepada Gemuruh Riau berkata “lahannya diserobot PT.RAKA pada tahun 2005 yang laludan sudah melaporkan hal ini ke Polsek Tapung Hulu bahkan sempat demo ke DPRD Kampar,tapi tidak ada penyelesaian sampai sekarang ini,dan mendengar sdr.Ir.David Silalahi ditahan di Polsek Tapung Hulu atas laporan Dirut PT.RAKA dengan tuduhan merusak pohon sawit maka saya juga ingin sekali lagi melaporkan apa yang dilakukan PT.RAKA terhadap diri saya tentang penyerobotan lahan milik saya ke Polsek Tapung Hulu” tegas Pak Padang seraya menambahkan,saya merasa kecewa sekali melihat kinerja pihak Polsek Tapung Hulu sehingga saya merasa ibarat bola yang ditendang kesana sini untuk menuntut hak saya.
(Syahruddin Koto) |
|
|