|
|
 |
|
 |
|
|
|
 |
Selasa, 11/03/2008 02:25 WIB Pelimpahan Kasus dari Polres Tembilahan ke Polres Pelalawan Korban Trafficking Masih Dalam Proses Polres Pelalawan
Gemuruhriau.Com - PKL. KERINCI - Korban kekerasan terhadap anak di bawah umur (Trafficking) Ria (11) siswi kelas 5 SD yang dipaksa oleh si pemilik kafe untuk melayani lelaki hidung belang saat ini telah berhasil diungkap oleh Polres Tembilahan di daerah Simpang Karet, Sorek Kab. Pelalawan yang notabenenya lokasi tersebut adalah lokalisasi tempat prostitusi, dan saat ini berkas tersebut sudah diserahkan ke Polres Pelalawan guna ditindaklanjuti proses hukumnya.
Kepada Gemuruhriau.com Kapolres Pelalawan AKBP Drs Gusti K Gunawa melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP. Imam Seno, Selasa (10/3) di ruang kerjanya mengatakan bahwa Polres Pelalawan sudah menerima pelimpahan berkas perkara kasus Trafficking beserta Ninik alias Nanik pemilik kafe di Simpang Karetan Sorek sebagai tersangka dari Polres Tembilahan pada tanggal 8 Maret sekitar jam 01.00 Wib.
Imam mengatakan, tersangka Nanik dinyatakan bersalah karena sudah mempekerjakan anak di bawah umur untuk memuaskan nafsu bejat para hidung belang, “Dari keterangan Nanik, Ria (11) siswi kelas 5 SD itu di pekerjakan sebagai wanita penghibur di kafe miliknya” kata Imam Seno, dan tersangka saat ini masih meringkuk di tahanan Polres Pelalawan, ketika Gemuruhriau.Com meminta izin kepada Kasat Reskrim AKP. Imam Seno, untuk konfirmasi, beliau menyarankan agar jangan ditemui dulu dengan alasan tersangka saat ini dalam ke adaan syok berat.
Menurut salah satu koran harian terbitan Pekanbaru bahwa dalam kasus tersebut ada keterlibatan anggota dewan, dan ketika di singgung apakah ada keterlibatan anggota DPRD, Imam Seno mengatakan sampai saat ini belum ada keterlibatan atau nama anggota dewan yang diduga terlibat, karena dalam berkas yang di limpahkan hanya ada dua nama, dan tidak di sebutkan ada nama anggota dewan.
“Saat ini Polres Pelalawan masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, apabila terbukti bersalah, tersangka Ninik alias Nanik si pemilik kafe akan di ancam hukuman penjara selama 15 tahun” ungkap Imam seno. (pendi) |
|
|