|
|
 |
|
 |
|
|
|
 |
Minggu, 29/11/2009 01:52 WIB SEPUTAR MASALAH SERIKAT BURUH . Di Pusat Hanya Satu KSPSI…., Di Pelalawan Masih Dualisme Kepemimpinan.
Gemuruhriau.Com - Pelalawan – Riau.Seperti pemberitaan beberapa Surat Kabar terbitan Jakarta yaitu Harian TERBIT terbitan tanggal 18 September 2009 memberitakan,dualisme kepemimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sudah berakhir dipengadilan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan yang berhak menggunakan logo dan nama organisasi KSPSI adalah pengurus DPP KSPSI kubu Jacob Nuwa wea/Mathias Tambing.
Hak penggunaan nama SPSI beserta semua atributnya,mulai dari tingkat DPP KSPSI,DPD(Dewan Pimpinan Daerah),DPC(Dewan Pimpinan Cabang)sampai ketingkat PUK (Pengurus Unit Kerja).Dengan demikian perseteruan dua kubu SPSI yakni kubu Jacob Nuwa Wea/Mathias Tambing dengan kubu SUKUR SARTO berakhir sudah,SUKUR SARTO,dinyatakan tidak berhak lagi menggunakan nama SPSI dan Logo serta Atributnya.
Keputusan pengadilan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Wani Indrawati,SH M Hum,dengan anggota Makkasau,SH M Hum dan M.Eli Mariyani,SH M Hum,Kamis tanggal 17 September 2009, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertindak sebagai Panitra Yuliani,SH.
Sidang yang sudah berlangsung enam bulan lamanya mengadili gugatan SYUKUR SARTO yang merasa berhak menggunakan nama dan logo SPSI,sebagai tergugat adalah Martias Tambing selaku Wakil Ketua Umum yang selama ini sudah menggunakan menggunakan nama dan logo SPSI beralamat di Jalan Raya Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut Wakil Ketua Umum DPP KSPSI,DR Mathias Tambing dengan tegas berkata “ Kedua belah pihak yaitu penggugat dan tergugat harus mematuhi keputusan tersebut karena sudah merupakan keputusan tetap dan mengikat”
Sedangkan Surat kabar POS KOTA terbitan,Sabtu 19 September 2009,memberitakan Tidak ada lagi dualisme kepemimpinan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI),berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Logo dan nama organisasi SPSI adalah hak DPP Konfederasi SPSI pimpinan Jacob Nuwa Wea/Mathias Tambing. “ Hak ini berlaku ditingkat pusat (DPP Konfederasi SPSI)Dewan Pimpinan Daerah(DPD),Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sampai ketingkat PUK (Pengurus Unit Kerja) “ kata Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Mathias Tambing.
Sebelumnya sudah terjadi perseteruan antara kubu Jacob Nuwa Wea/Mathias Tambing dan kubu SUKUR SARTO,dualisme kepemimpinan ini terjadi setelah Rakernas SPSI 2007 karena terjadi perbedaan dalam memutuskan waktu penyelenggaraan Munas antar pengurus sehingga dua kubu saling menggelar Munas dan muncul dua kepemimpinan berbeda.
Kubu Jacob Nuwa Wea/Mathias Tambing yang sudah berhasil memenangkan perkara dualisme DPP Konfederasi SPSI atas gugatan SUKUR SARTO dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya meneritkan SK Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi SPSI Propinsi Riau yang ditujukan kepada Nursal Tanjung beserta jajarannya.
Dengan munculnya SK DPP Kofederasi SPSI Propinsi Riau yang ditujukan kepada Nursal Tanjung beserta jajarannya maka DPD Konfederasi Riau menerbitkan SK Kareteker DPC Konfederasi SPSI Kabupaten Pelalawan yang ditujukan kepada Jhon Siahaan beserta jajarannya.
Pemegang SK Kareteker Konfederasi SPSI Pelalawan,Jhon Siahaan,ketika ditemui Situs berita online Gemuruhriau.Com diruangkerjanya berkata “ Saya orang yang ditunjuk DPD Konfederasi SPSI Riau sebagai Kareteker DPD Konfederasi SPSI Kabupaten Pelalawan akan berjuang sepenuhnya untuk melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi SPTI,dimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi SPTI bongkar muat meliputi transport darat,Udara,Maritim/Laut,angkutan Sungai,danau penyeberangan seharusnya yang berhak mengelola adalah Federasi SPTI dan bukan Federasi NIBA “ tegas Jhon Siahaan seraya menambahkan kita akan berjuang untuk menegakan kebenaran sesuai dengan AD/ART.
Sementara dalam kemelut dualisme kepemimpinan Konfederasi SPSI di Kabupaten Pelalawan,keluarga besar Konfederasi SPSI Kabupaten Pelalawan,Selasa (24/11),dibawah kepemimpinan H.Husni Tamrin di Hotel Fanbinari Pkl.Kerinci Kabupaten Pelalawan melaksanakan rapat konsultasi dan konsolidasi KSPSI se Kabupaten Pelalawan sekaligus menyatakan pernyataan sikap Pengurus DPC KSPSI Kab.Pelalawan,Perwakilan PC Federasi Federasi SPA KSPSI dan Perwakilan PUK-PUK anggota Federasi federasi se Kabupaten Pelalawan.
Pernyataan sikap tersebut dilakukan supaya tidak timbul keraguan disemua pihak karena ada kelompok lain yang mengaku diri sebagai Caretaker KSPI Kabupaten Pelalawan tanpa memenuhi aturan perundang undangan SP/SB dan atau proses aturan dan peraturan yang berlaku diorganisasi KSPI,hadir pada acara tersebut Ketua KSPI Propinsi Riau Hermansyah dan Ketua FSPTI Riau Saut Sialoho,Kesbang Linmas Kabupaten Pelalawan Martias Marwan serta Ketua KSPI Pelalawan H.Husni Tamrin.
Dilakukannya pelaksanaan menimbang 1. DPC KSPI Kabupaten Pelalawan sudah menyelenggarakan Konfercab II DPC.KSPSI Kabupaten Pelalawan pada tanggal17 Januari 2008 sudah diputuskan Komposisi dan Personalia DPC KSPSI masa bakti 2008 – 2013 dengan Surat Keputusan DPD No.046/SK/DPD K.SPSI/R/I/2008.
2.Adanya kelompok lain yang mengaku ngaku dan mengangkat diri mereka sendiri sebagai Caretaker DPC KSPSI Kabupaten Pelalawan tanpaaturan perundang undangan tentang SP/SB dan atau proses aturan yang berlaku di Organisasi KSPSI.Supaya tidak timbul keraguan disemua pihak maka Rapat Konsultasi dan Kosolidasi KSPI se Kabupaten Pelalawan membuat pernyataan sikap.
Pernyataan sikap dibacakan oleh Sekretaris DPC KSPSI Kabupaten Pelalawan Radesman Nainggolan dengan menyatakan : Kami yang bertanda tangan dibawah ini 1. Pengurus DPC KSPSI Kabupaten Pelalawan 2.Perwkilan PC Federasi federasi 3. Perwakilan PUK PUK anggota Frderasi federasi se Kabupaten Pelalawan dengan ini menytakan 1. Hanya memihak dan mengakui serta mendukung kepada kepemimpinan DPC,DPD,DPP KSPSI yang dibentuk berdasarkan Undang Undang dan Peraturan organisasi KSPSI. 2. Hanya memihak dan mengakui serta mendukung kepada kepemimpinan DPD KSPSI Propinsi Riau dan kepemimpinan DPP KSPSI Pusat yang punya legalitas dan/atau diakui serta didukung oleh Peemerintah,Apindo dan Jamsostek.3. Mengakui dan mendukung sepenuhnya DPC KSPSI Kabupaten Pelalawan yang diketuai H.Husni Tamrin,SH beserta anggota –anggotanya PC-PC,FSPA-KSPSI Kabupaten Pelalawan sesuai dengan Konfercab II KSPSI Kabupaten Pelalawan pada tanggal 17 Januari 2008 di Hotel Fanbinari Pkl.Kerinci.4.Tidak mengakui adanya DPC KSPSI tandingan dan Federasi Serikat Pekerja Anggota KSPSI tandingan serta PUK-PUK tandingan.
Ketua KSPSI Kabupaten Pelalawan,H.Husni Tamrin,SH pada kesempatan itu berkata “ Sekarang ini para pekerja sudah memiliki perwakilan di DPRD Pellawan sebanyak tiga orang,ketiga orang anggota DPRD tersebut adalah pengurus Seriakat Buruh di Pelalawan”, teggas H.Husni Tamrin.
Selanjutnya H.Husni Tamrin menegaskan,Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah mengeluarkan dan menetapkan Peraturan Buapati tentang upah bongkar muat sehingga antara pengusaha dan dapat saling menguntungkan, begitu juga para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja tarap hidupnya sudah mulai membaik.
(Syahruddin Koto) |
|
|