|
|
 |
|
 |
|
|
|
 |
Kamis, 26/11/2009 19:30 WIB Anggota DPRD Pelalawan , JOSEN SILALAHI , Kantongi Dua Ijazah “ LSM GEMURUH AKAN MENGGUGAT “
Gemuruhriau.Com - Pelalawan – Riau.Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gemuruh berkedudukan dan berkantor pusat di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan akan menggugat anggota DPRD Kabupaten Pelalawan ,Josen Silalahi, karena mengantongi dua Ijazah yaitu Ijazah SMA dan Ijazah Paket C.
Josen Silalahi pada Pemilu tahun 2004 melalui Partai Demokrat ikut mencalonkan diri sebagi calon anggota DPRD Pelalawan dengan menggunakan Ijazah SMA dan berhasil duduk sebagai anggota DPRD Pelalawan,dan pada Pemilu tahun 2009 ikut kembali mendaftarkan diri sebagai calon angggota DPRD Pelalawan juga lewat partai Demokrat dengan menggunakan Ijazah Paket C setara Ijazah SMA dan berhasil duduk sebagai anggota DPRD Pelalawan.
Pada Pemilu tahun 2004 Josen Silalahi melalui Partai Demokrat duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan menggunakan Ijazah SMA Swasta Sosial Selayang di Kabupaten Langkat Sumatera Utara,dan pada Pemilu tahun 2009 sebagai Caleg terpilih melalui Partai Demokrat menggunakan Ijazah Paket C setara Ijazah SMA yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Binjai Sumatera Utara.
Dalam pemberitaan media cetak dan situs berta online Ijazah SMA yang digunakan Josen Silalahi pada Pemilu tahun 2004 diduga palsu dan kasusnya sudah sekitar tujuh bulan yang lalu kasusnya ditangani oleh Polda Riau,namun kasus dugaan Ijazah SMA palsu yang digunakan Josen Silalahi hingga sekarang ini masih belum jelas sampai dimana pihak Polda Riau menangani kasus tersebut sehingga muncul pertanyaan dari kalangan masyarakat apakah Josen Silalahi kebal hukum….?
Pada bulan Mei 2009 yang lalu semasa Kapolda Riau Adjie Rustam Ramja Kabid Humas Polda Riau AKBP Zulkifli diruang kerjanya kepada Wartawan menegaskan,Caleg terpilih Josen Silalahi dari Partai Demokrat dikenakan pasal pemalsuan yaitu pasal 263 KUHP karena diduga menggunakan Ijazah palsu saat pendaftrn sebagai Caleg.
Hingga hari Selasa (5/5) Tim penyidik Polda Riau masih melakukan proses penyidikan ,sementara untuk barang bukti masih dilakukan proses penelitian di Laboratorium Forensik (Labfor) dan menunggu hasilnya.Selain itu bahan keterangan dari saksi saksi terkait kasus tersebut sudah diminti keterangan begitu juga keterangan dari terlapor.Coba bayangkan…,Tim penyidik Polda Riau sudah melakukan penyidikan sejak tanggal 5 Mei 2009 yang lalu,tapi sampai sekarang ini kasus dugaan Ijazah palsu atas nama JosenSilalahi masih juga belum terkuak.
Karenanya Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gemuruh yang berkedudukan dan berkantor pusat di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan akan melakukan gugatan demi terlaksananya reformasi hukum di Kabupaten Pelalawan.
Direktur LSM Gemuruh ,Syahruddin Koto,kepada Gemuruh Riau dengan tegas berkata “ Polda Riau terkesan lamban dalam memproses kasus dugaan Ijazah palsu atas nama Josen Silalahi anggota DPRD Pelalawan dari Partai Demokrat,sehingga muncul pertanyaan dari kalangan masyarakat mengapa kasus dugaan Ijazah palsu Josen Silalahi sampai sekarang ini masih juga belum terkuak …Ada apa…? Apakah Josen Silalahi kebal hukum…? “ tegas Syahruddin Koto.
Selanjutnya Syahruddin Koto menegaskan, dalam kasus ini LSM Gemuruh akan melakukan gugatan kepengadilan melalui Advokat dari CAKRA KEADILAN,sebelum kasus ini sampai ke Pengadilan Advokat dari CAKRA KEADILAN, Novitri Koto akan melakukan somasi kepada Polda Riau, KPU Pelalawan,Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Pelalawan dan Sanggar Kegiatan Belajar Kota Binjai Sumatera Utara.
Disamping itu LSM Gemuruh akan menyurati DPP Partai Demokrat dengan melampirkan data data tentang Ijazah Josen Sillahi,surat dari KPU Pelalawan membenarkan Josen Silalahi pada Pemilu tahun 2004 menggunakan Ijazah SMA dan Pemilu 2009 menggunakan Ijazah Paket C serta keliping berita tentang kasus Ijazah Josen Silalahi,ungkapnya.- (Mus).-
(Muslim) |
|
|