|
|
 |
|
 |
|
|
|
 |
Senin, 08/03/2010 22:07 WIB Seputar Masalah Direktur RSUD Kab.Pelalawan Riau. “ Baperjakat Kab.Pelalawan Terkesan Meletakkan Sepatu Dikepala “
Gemuruhriau.Com - Pelalawan-Riau.“Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Pelalawan Riau dalam meletakkan seorang pejabat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pelalawan sudah tidak meletakkan sesuatu pada tempatnya sehingga terkesan,Baperjakat Kab.Pelalawan sudah meletakkan sepatu diatas kepala dan kangkangi
Undang Undang nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit “ tegas Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMURUH ,Syahruddin Koto, kepada Situs Berita Online Gemuruhriau.Com.
Selanjutnya Syahruddin Koto selaku Direktur LSM Gemuruh yang berkedudukan dan berkantor pusat di Pkl.Kerinci Kabupaten Pelalawan menegaskan,berdasarkan pemberitaan Harian Riau Pos terbitan Jum’at 5 Maret 2010 pada acara sertijab pejabat lama RSUD Pelalawan dari T. Mukhtaruddin kepada mantan Kabag Humasy Sekretariat Daerah Pelalawan Khairunnas S.Sos Asisten III Pemda Pelalawan,Bahtiar Ismail,dalam sambutannya berkata “ Tidak ada pelanggaran apa pun dalam pengisian personalia SOTK(Susunan Organisasi Tata Kerja),disebutkannya,UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit memuat kausul masa peralihan selama dua tahun setelah UU tersebut diundangkan Rumah Sakit diseluruh Indonesia wajib menerapkan segala ketentuan yang ditetapkan.Dengan demikian pemberlakuan pasal 34 butir pertama tentang Direktur Rumah Sakit akan dimulai 2011 mendatang “
Menanggapi ucapan Asisten III Pemkab Pelalawan Bahtiar Ismail pemberlakuan pasal 34 UU tahun 2009 tentang Rumah Sakit akan dimulai 2011 mendatang Syahruddin Koto menegaskan “ LSM Gemuruh selaku sosial kontrol terhadap kinerja dari pihak Legislatif,Eksekutif dan Yudikatif setelah mempelajari UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit terdiri dari XIV BAB dan 66 Pasal tidak menemui kalimat yang mengatakan pemberlakuan Pasal 34 tentang Direktur Rumah Sakit akan dimulai 2011 mendatang.
UU Nomor 44 tahun 2009 Pasal 66 menegaskan UU ini mulai diberlakukan pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan UU ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.UU Nomor 44 Tahun 2009 diundangkan di Jakarta pada tgl.28 Oktober 2009 dan disahkan Presiden Republik Indonesia di Jakarta pada tgl.28 Oktober 2009”.
Karenanya LSM Gemuruh akan menyurati Menteri Kesehatan untuk mempertanyakan apa benar pemberlakuan Pasal 34 yang berbunyi Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian dibidang perumahsakitan UU nomor 44 tahun 2009 pemberlakuannya dimulai thn 2011….? Tegas Syahruddin Koto.
Direktur LSM Gemuruh Syahruddin Koto mendesak supaya Bupati Pelalawan untuk meninjau ulang penunjukan mantan Kabag Humas Pemkab Pelalawan Khairunnas.S.Sos sebagai Direktur RSUD karena tidak patut dan tidak layak serta sudah mengangkangi UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Dengan ditempatkannya Khairunnas sebagai Direktur RSUD Pelalawan muncul kesan dari kalangan pemerhati Baperjakat Pemkab Pelalawan terkesan sudah meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya atau dengan kata lain ibarat sepatu diletakkan diatas kepala.
Disamping itu pihak DPRD Kabupaten Pelalawan khususnya Komisi A dalam hal ini jangan tinggal diam,karena sebelumnya Komisi A DPRD Pelalawan cukup keritis dalam menyoroti Direktur RSUD yang juga bukan dari orang medis dan LSM Gemuruh sedang menelusuri ada apa dan mengapa dalam penempatan Direktur RSUD Pelalawan Baperjakat tidak memenuhi ketentuan yang ada di UU Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 34 ayat satu …apakah dalam mendudukkan Khairunnas sebagai Direktur RSUD ada udang dibelik pergedel …..? tegas Syahruddin Koto. (Tim)
Keterangan foto : Direktur LSM Gemuruh
(Tim) |
|
|